Seorang hacker dari Dusun Biru RT 8, RW 31, Trihanggo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil diringkus oleh Tim Siber Bareskrim Polri pada Jum’at 18 Oktober 2019 di kediamannya. Hacker (pria) yang berinisial BBA (21 tahun) melancarkan aksinya dengan modus serangan program jahat (biasa dikenal dengan virus komputer) berjenis ransomware.
Pelaku melakukan hacking dengan cara mengirimkan sebuah link ke alamat email para korbannya. Korban yang terkena pancingan sang pelaku lalu diarahkan untuk mengklik link tersebut.
Setelah link tersebut di klik oleh para korbannya, malware (ransomware) yang sudah disiapkan oleh pelaku akan masuk dan mengunci semua data komputer milik korban.
Untuk membuka data korban, mereka akan diminta oleh pelaku untuk mengirimkan sejumlah Bitcoin.
Pelaku berhasil memeras sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa tersangka memang sudah melakukan peretasan sejak tahun 2014. Pelaku belajar hacking atau peretasan ini dengan autodidak. Sampai saat ini pelaku sudah mendapatkan untung hingga 300 Bitcoin.
“Dari hasil peretasannya tersebut sang pelaku gunakan untuk membeli sepeda motor Harley Davidson.” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop Macbook, handphone iPhone, KTP, kartu ATM, CPU dan motor Harley Davidson.
Tersangka BBA kini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
The post Dapatkan 300 Bitcoin Hacker Dari Sleman Ditangkap Polisi appeared first on .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar