Minggu, 03 November 2019

Rancangan Undang-undang Terkait Cryptocurrency Telah Keluar, UEA Siap Gunakan Cryptocurrency

Rancangan Undang-undang Terkait Cryptocurrency Telah Keluar, UEA Siap Gunakan Cryptocurrency

Regulator Badan Otoritas Sekuritas dan Komoditas atau yang dikenal dengan SCA – Uni Emirat Arab (UEA) telah mengumumkan sebuah draft rancangan undang-undang terkait regulasi cryptocurrency di negara tersebut. Usulan undang-undang baru ini nantinya akan mengatur aset crypto di negara itu dan memberikan kejelasan terhadap sektor baru dari pemerintah.

Rancangan undang-undang ini mencakup topik seperti blockchain dan cryptocurrency dan status hukum potensial mereka di negara tersebut. Sejak industri blockchain mulai menarik investasi dari seluruh dunia, UEA sangat tertarik untuk mengejar sektor ini dalam jangka panjangnya. Untuk tujuan ini, UEA sekarang menawarkan salah satu undang-undang cryptocurrency de facto yang paling progresif di kawasan itu sementara regulasi sistematis perlahan-lahan sedang diteliti di negara itu dimulai dengan rancangan undang-undang ini.

Karena dukungan dari pemerintah, berbagai proyek blockchain telah menjamur di seluruh negeri meskipun belum ada peraturan jelas yang berlaku dan sekarang pemerintah sedang bekerja keras untuk mengerjakan peraturan bagi blockchain dan cryptocurrency khususnya. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Dubai 10X yang bertujuan untuk mendigitalkan perdagangan yang dikenal sebagai New Digital Silk Road.

Rancangan undang-undang tersebut belum bersifat final karena masih membutuhkan beberapa pemeriksaan akhir.

Langkah pemerintah UEA mewakili sebuah kemajuan dalam landscape peraturan terkait cryptocurrency. Pemerintah berharap dengan adanya rancangan undang-undang tersebut UEA mampu memanfaatkan cryptocurrency di negaranya secara maksimal terutama dalam sektor digitalisasi perdagangan.

The post Rancangan Undang-undang Terkait Cryptocurrency Telah Keluar, UEA Siap Gunakan Cryptocurrency appeared first on .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar