Indonesia dikenal sebagai negara yang penduduknya mayoritas Muslim terbesar dengan jumlah trader cryptocurrencynya melebihi jumlah trader reguler, namun pemerintah menolak untuk mendukung industri crypto. Sekarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah menunjukkan sikap terhadap perdagangan berjangka crypto dengan memberlakukan beberapa kondisi.
Aturan baru yang dikeluarkan Indonesia tentang perdagangan berjangka crypto membutuhkan modal minimum yang tinggi bagi para pedagang atau tradernya, hal ini akan menghambat perkembangan pasar yang masih tergolong muda ini. Pemerintah sekarang menetapkan trader aset crypto (bursa cryptocurrency, dll) memiliki modal setidaknya satu triliun rupiah dan tambahan deposit sebesar 70,5 milyar rupiah.
Oscar Darmawan, kepala eksekutif trader aset digital Indodax, mengatakan tingkat modal minimum “sangatlah besar” melebihi persyaratan untuk membuka BPR dan jauh lebih tinggi 2,5 miliar rupiah modal minimum yang harus disetor untuk broker berjangka jika dibandingkan dengan komoditas lain.
Memang sangat diperlukan sebuah regulasi untuk mendukung suatu sektor, membantu perekonomian, dan melindungi orang “tetapi tidak harus membunuh sebuah industri,” kata Darmawan.
Menurut Teguh Kurniawan Harmanda, CEO dari perusahaan trading Tokocrypto tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai aturan baru ini, dan subjek tersebut tidak pernah muncul selama konsultasi industri yang pernah diadakan oleh pemerintah sebelum peraturan baru ini terbit. Dengan adanya persyaratan modal baru ini, inovasi FinTech di negara Indonesia akan berjalan sangat lambat dan cenderung menghambat.
Sebelumnya, Jakarta telah memperbolehkan perdagangan berjangka cryptocurrency sebagai cara untuk menyediakan alat lindung nilai untuk melindungi pelanggan dari fluktuasi harga cryptocurrency. Namun sejauh ini belum ada transaksi berjangka untuk aset digital apa pun, menurut para trader.
The post Aturan Baru Mengenai Cryptocurrency Di Indonesia appeared first on .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar