Perusahaan crypto yang berbasis di Dubai, ABBC Foundation, telah setuju untuk berhenti menggunakan nama “Alibaba” untuk mata uang cryptonya setelah ada tindakan hukum oleh raksasa e-commerce China, Alibaba Group, Reuters melaporkan pada 11 Maret.
Keputusan dari ABBC Foundation dilaporkan merupakan bagian dari penyelesaian gugatan selama hampir setahun yang dilakukan oleh Alibaba terhadap startup crypto tersebut.
ABBC Foundation, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Alibabacoin Foundation, dilaporkan mengatakan bahwa mereka menyesalkan kebingungan yang disebabkan oleh penggunaan nama “Alibabacoin” untuk perusahaan dan mata uang crypto. Menurut laporan, koin perusahaan tersebut sekarang akan disebut koin ABBC.
Pada bulan April tahun 2018, Alibaba sebelumnya telah menggugat perusahaan tersebut karena pelanggaran hak cipta.
Kemudian, pada bulan Mei 2018, pengadilan Amerika Serikat memutuskan untuk menolak permintaan Alibaba atas perintah pengadilan terhadap putusan pengadilan. Namun, setelah penolakan hasil putusan, pada Oktober tahun 2018, Alibaba memenangkan putusan awal terhadap Yayasan ABBC (pada saat itu masih bernama Yayasan Alibabacoin) dalam gugatan atas penggunaan nama Alibaba di Pengadilan Distrik A.S., Distrik Selatan New York.
Baru-baru ini, Liu Song, wakil presiden Alibaba, mengatakan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan implementasi teknologi blockchain untuk rantai pasokan lintas batas.
Pada Januari, ada kabar bahwa anak perusahaan raksasa telekomunikasi global Telenor yang berbasis di Pakistan telah meluncurkan layanan pengiriman uang lintas batas yang didukung oleh sistem blockchain dari anak perusahaan pembayaran Alibaba, Alipay.
The post Crypto Startup Bernama Alibabacoin Setuju untuk Berhenti Menggunakan Nama ‘Alibaba’ Setelah Ada Tindakan Hukum appeared first on .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar