Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Kalimantan Barat menerima sebuah laporan penipuan investasi bitcoin yang merugikan nasabahnya hingga lebih dari Rp 9 miliar. Pelaku yang seorang personel TNI aktif di lingkungan Kodam XII Tanjungpura.
“Nama perusahaannya PT Kopral Digital Khatulistiwa (KDK), asal Pontianak. Mereka menawarkan sebuah investasi berupa uang digital bitcoin dengan keuntungan yang besar,” ujar Kepala OJK Kalbar, Riezky Fajar Purnomo, seperti yang dilansir dari media Tempo, 27 November 2019.
Sebelumnya, pada Maret 2019, PT Kopral Digital Khatulistiwa ini telah masuk ke dalam daftar 47 investasi yang dikategorikan bodong oleh Satgas Waspada Investasi.
Riezky menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan Kopral adalah menjual koin dengan mekanisme patungan. Satu bitcoin saat ini mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Pelaku menawarkan keuntungan yang tinggi per harinya, sehingga membuat nasabah tergiur untuk masuk ke invastasi tersebut.
Dinar Fisa Sasmita, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan OJK wilayah Kalimantan Barat mengatakan bahwa baru satu laporan yang masuk terkait PT KDK ini. Namun dia meyakini, perputaran uang yang telah dihasilkan Kopral ini lebih besar daripada yang dilaporkan.
“Sama seperti kasus Melinda D, hanya ada beberapa yang lapor. Kasus ini juga hanya satu pelapor. Bisa jadi lebih banyak yang dirugikan, tetapi tidak mau lapor dengan berbagai alasan,” kata Dinar
Kasus ini telah ditangani secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Kata Dinar, penyidik kepolisian juga berupaya menjerat pelaku dengan UU Pencucian Uang untuk mengetahui aliran dana entititas tersebut. Pelaku yang berprofesi sebagai personel TNI aktif, saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer di Pontianak.
“Sementara ada beberapa pelaku yang masih buron,” tambahnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, membenarkan kasus tersebut yang tengah ditangani polisi.
“Masih di dalami oleh Ditreskrimsus, surat pengaduannya sudah diterima oleh Polda,” katanya. Terkait pemeriksaan terhadap terlapor yang berstatus TNI, Polda pun bekerjasama dengan pihak Kodam karena terkait aturan hukum militer.
PT KDK sebulan usai diumumkan masuk ke dalam kategori investasi bodong, KDK mengundang awak media lantaran akan menghelat talk show pemasaran produk UMKM berbasis digital. Talk show Crypto Funding tersebut menggandeng sebuah organisasi dengan nama Indonesia Bekerja (Inaker) “UMKM Indonesia Menuju Masa Depan Dengan Perkembangan Era Digital”. Talk show tersebut dihelat oleh CEO PT Kopral Digital Khatulistiwa, Imam Sarkoni. (TEMPO)
The post Waduh! Oknum TNI Jadi Pelaku Penipuan Investasi Bitcoin Sebesar Rp 9 Miliar appeared first on .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar