Bitcoin akhirnya mendapat pengakuan sebagai mata uang utama dan sejajar dengan mata uang fiat lainnya. Hak istimewa ini muncul setelah undang-undang baru di Jepang yang mengkategorikan Bitcoin sebagai pilihan pembayaran yang sah di dalam negerinya. Hukum ini mulai berlaku pada tanggal April 2017.
Baca juga: WeTrust Luncurkan Platform Trusted Lending Circles (Rosca)
Dengan penerapan undang-undang baru ini, pertukaran Bitcoin juga akan mendapatkan pengawasan serta peraturan tambahan. Pengakuan cryptocurrency ini sebagai legal tender yang berarti penerapan peraturan yang mengatur bank dan lembaga keuangan untuk platform pertukaran cryptocurrency. Mereka akan diminta untuk mematuhi aturan ketat anti pencucian uang (AML) dan persyaratan KYC/ Know Your Customer, bersama dengan audit tahunan. Persyaratan lainnya termasuk memenuhi persyaratan modal dan keamanan cyber disertakan untuk memastikan perlindungan konsumen.
Pengakuan Bitcoin dan cryptocurrencies lainnya sebagai alat pembayaran yang sah merupakan kabar baik bagi ekosistem cryptocurrency global. Adopsi cryptocurrency ini diperkirakan akan meningkat dikalangan masyarakat dunia, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan dan harga.
Namun, sebuah laporan menunjukkan bahwa platform cryptocurrency masih mencoba untuk mencari tahu cara untuk mencapai kesesuaian dengan peraturan yang baru. Menyadari kebutuhan pertukaran, Dewan Standar Akuntansi Jepang telah mengumumkan bahwa mereka telah mulai bekerja pada pembuatan kerangka akuntansi untuk kedua pengguna dan bisnis yang berurusan dengan cryptocurrencies.
Dibutuhkan sedikit waktu untuk perusahaan dan individu paham mengenai praktik akuntansi, yang telah menimbulkan kekhawatiran tentang implikasi hukum dari pelaporan yang tidak akurat ini/pengajuan karena kurangnya pemahaman. Serta, beberapa publikasi telah menyatakan keprihatinan mengenai volatilitas Bitcoin dan cryptocurrencies lainnya dan dampak yang mereka rasakan.
Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini dapat mendorong penggunaan cryptocurrency di Jepang menjadi lebih dari $ 9 miliar dalam tiga tahun ke depan (2020) nanti, atau 5 kali lipat dari tahun 2015 yang senilai $ 1,7 miliar dari cryptocurrencies yang beredar.
Sumber: DCE Brief
Ikuti Twitter Bitcoinnewsindo untuk update berita bitcoin, blockchains dan cryptocurency lainnya.
Jepang Secara Resmi Mengakui Bitcoin Sebagai Mata Uang Mulai April 2017
The post Jepang Secara Resmi Mengakui Bitcoin Sebagai Mata Uang Mulai April 2017 appeared first on Indo Bitcoin News.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar