Rancangan undang-undang yang diduga akan memberlakukan larangan penggunaan cryptocurrency di India sedang diedarkan oleh para ahli hukum blockchain lokal di media sosial.
Sebuah dokumen yang belum diverifikasi yang diterbitkan pada Scribd oleh pengacara teknologi Varun Sethi pada 15 Juli tampaknya mengungkapkan rancangan RUU yang berjudul “Banning of Cryptocurrency & Regulation of Official Digital Currencies.” Bahkan jika hal itu benar, RUU tersebut tidak akan diperdebatkan selama sesi Monson 2019 parlemen India nanti, menurut salah satu tokoh industri kripto di India.
RUU tersebut terdiri dari 18 halaman, dokumen ini mengusulkan definisi cryptocurrency sebagai “informasi atau kode atau angka atau token yang tidak menjadi bagian dari Mata Uang Digital Resmi apa pun, yang dihasilkan melalui cara kriptografi atau sebaliknya, memberikan representasi nilai digital.”
Definisi selanjutnya mencatat penggunaan mata uang tersebut sebagai pertukaran, sebagai penyimpan akun atau nilai, dan termasuk penggunaannya dalam transaksi keuangan serta skema investasi.
RUU yang diusulkan tersebut menunjukkan bahwa “Rupee Digital” – yang diterbitkan secara digital oleh Reserve Bank of India – akan disetujui oleh Pemerintah Pusat sebagai legal tender, sementara semua mata uang yang memenuhi definisi cryptocurrency yang disebutkan di atas akan dilarang secara komprehensif di negara tersebut.
“Tidak ada orang yang akan menambang, menghasilkan, memegang, menjual, berurusan, mengeluarkan, mentransfer, membuang atau menggunakan Cryptocurrency di negara India.”
Larangan tersebut tidak berlaku bagi siapa pun yang menggunakan teknologi ledger terdistribusi (DLT) atau teknologi terkait lainnya untuk keperluan eksperimen atau penelitian, termasuk dalam konteks pendidikan, asalkan tidak ada cryptocurrency yang terlibat untuk melakukan transaksi pembayaran disana.
Larangan itu juga tidak akan berlaku untuk penggunaan DLT untuk membuat jaringan yang memberikan layanan keuangan atau lainnya, atau untuk sarana penciptaan nilai lainnya, asalkan bahwa kegiatan tersebut tidak melibatkan penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran.
RUU yang secara tegas melarang cryptocurrency ini memberi pengecualian pada Rupee Digital – dan jika melanggar peraturan ini maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara hingga sepuluh tahun, atau keduanya.
Reserve Bank of India (RBI) dilaporkan pernah mengembangkan platform blockchain untuk perbankan di cabang R&D-nya. Namun pada awal tahun ini, dilaporkan bahwa RBI telah menunda rencananya untuk menerbitkan mata uang digital bank sentralnya sendiri.
Gambar dari officechai.com
The post Bocoran RUU India, Akan Melarang Semua Peredaran Kripto Kecuali ‘Rupee Digital’ appeared first on .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar