Minggu, 21 Juli 2019

Pengajuan Hak Paten Bank of America Untuk Sistem Settlement Dengan Mengutip Ripple

Pengajuan Hak Paten Bank of America Untuk Sistem Settlement Dengan Mengutip Ripple

Pengajuan hak paten dilakukan oleh Bank of America untuk sistem settlementnya dengan mengutip ledger Ripple, menurut data pengajuan di Google Paten.

Paten yang di sodorkan (aplikasi yang diterbitkan pada 6 Juni) tersebut menggambarkan sebuah sistem dalam menggunakan teknologi ledger distributed (DLT) sebagai alat komunikasi antar bank. Sistem yang diusulkan tersebut nantinya dapat melakukan settlement real-time dengan transaksi yang di komunikasikan melalui sharing, desentralisasi ledger dimana kedua belah pihak bank akan memiliki akses.

Jaringan desentralisasi akan memverifikasi identitas pembayar dan penerima pembayaran dan bisa memberikan akses komunikasi antar lembaga tersebut. Secara khusus, beberapa ilustrasi yang termasuk dalam paten secara eksplisit mengutip DLT milik Ripple. Aset dasar Ripple dan aset gateway settlement yang diusulkan yaitu XRP sayangnya tidak disebutkan di dalam paten tersebut.

Di bulan Juni, ada kabar bahwa Siam Commercial Bank, bank komersial terbesar di Thailand, membantah adanya rencana untuk mulai penggunaan token XRP Ripple, hal ini bertentangan dengan kabar yang sebelumnya beredar. Bantahan ini muncul setelah bank memposting sebuah tweet bahwa “sistem XRP akan segera diumumkan” pada 5 Juni 2019.

Sebelumnya inkubator Ripple dan kelompok investasi Xpring telah mendistribusikan dana sebesar 7 Triliun Rupiah ke lebih dari 20 proyek XRP – termasuk platform gaming yang berbasis blockchain, Forte. Tujuan inkubator adalah untuk mendanai pengembangan use case untuk token XRP Ripple.

The post Pengajuan Hak Paten Bank of America Untuk Sistem Settlement Dengan Mengutip Ripple appeared first on .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar