Kamis, 30 Januari 2020

Bursa Aset Crypto Triv Resmi Terdaftar Di Bappebti

Bursa Aset Crypto Triv Resmi Terdaftar Di Bappebti

Bursa aset crypto Triv sekarang resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagai Pedagang Fisik Aset Crypto. Menurut CEO Triv.co.id, Gabriel Rey pencapaian tersebut terwujud berkat Triv mampu memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh badan di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia itu.

Triv.co.id dan Tpro.co.id sebagai platform jual beli aset crypto selalu mengedepankan kenyaman pengguna dan juga kepatuhan terhadap berbagai peraturan di Indonesia. Karena itu, sesuai dengan peraturan terbaru yang termuat pada surat edaran Bappebti, maka, per tanggal 20 Januari 2020, Triv secara resmi terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset crypto,” Tandas Rey.

Berdasarkan surat edaran Bappebti sebelumnya, mewajibkan seluruh bursa aset crypto agar terdaftar di Bappebti sebelum 8 Februari 2020. Jika tidak, maka akan diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasi kegiatannya.

Baca Artikel Terkait Lainnya: Kenali Skema Distribusi Mining Reward Baru Milik Zcash

“Bahwa seluruh bursa crypto yang tidak terdaftar sebelum 8 Februari 2020 akan dianggap ilegal. Dengan konsekuensi pemblokiran situs dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Rey mengutip Yovian Kepala Bagian Divisi Penindakan dan Hukum Bappebti.

Triv pun telah memenuhi persyaratan permodalan senilai Rp 50 miliar berdasarkan keputusan Dirjen AHU dan sesuai dengan keputusan pemerintah.

Secara tak langsung setelah Triv terdaftar di Bappebti, Bitcoin telah legal di Indonesia dan tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan pembelian dan penjualan Bitcoin, termasuk semua aset crypto yang tersedia di Triv.

“Seluruh dana nasabah/pengguna di Triv akan dijamin 1:1 dan tidak ada ‘fractional reserve’ di sistem Triv.co.id,” tambah Rey.

Selain itu kenyamanan pengguna dalam bertransaksi di Triv.co.id memang menjadi fokus utama Rey.

“Karena itu kami juga menerapkan standar keamanan internasional, yakni ISO 27001 Certified, CISA Certified, CISSP certified dan PCI DSS 6.6 Compliance demi kenyamanan pengguna Triv,” tandas Rey.

Baca Artikel Terkait Lainnya: India Siasati Peluncuran Rupee Digital

The post Bursa Aset Crypto Triv Resmi Terdaftar Di Bappebti appeared first on .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar