Senin, 06 Juli 2020

Cryptocurrency Berstatus Ilegal Jika RUU Anti-Enkripsi Yang Baru Sah!

Cryptocurrency Berstatus Ilegal Jika RUU Anti-Enkripsi Yang Baru Sah!

Rancangan undang-Undang yang baru terkait Akses Ke Data Terenkripsi (LEAD), jika sampai disahkan oleh pemerintah, bisa mengancam dan membuat cryptocurrency berstatus ilegal.

RUU yang baru telah diperkenalkan ke Senat Amerika Serikat yang disebut dengan Undang-Undang Akses Ke Data Terenkripsi (LEAD), bisa membahayakan semua bentuk enkripsi dan membuat cryptocurrency berstatus ilegal. Gamblangnya, undang-undang ini baru berbentuk rancangan dan masih belum disahkan menjadi undang-undang, tetapi hal ini tetap menjadi ancaman yang serius bagi crypto.

RUU ini menyerukan agar semua layanan terenkripsi memiliki backdoor built-in yang dapat digunakan oleh pejabat pemerintah. Alasan RUU ini adalah bahwa penjahat dan teroris dapat menggunakan enkripsi untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka, dan oleh karena itu enkripsi yang tidak mudah ditembus oleh pemerintah akan dilarang atau ilegal.

Intinya begini, kita ambil contoh kasus dari smartphone yang biasanya memiliki kata sandi/password. Secara umum, smartphone menggunakan teknologi enkripsi yang kuat, dan hanya pengguna ponsel yang dapat membukanya, sedangkan siapa pun selain sang pemilik yang tidak memiliki kode pin/kata sandi/password tidak dapat membukanya atau mengakses smartphone tersebut.

Baca Artikel Lainnya: Temuan 83 Ton Emas Palsu, Bitcoin Ternyata Lebih Baik Daripada Emas Karena Tidak Bisa Dipalsukan

Jika undang-undang tersebut disahkan, secara otomatis semua smartphone wajib memiliki backdoor, yang berarti pejabat pemerintah, seperti polisi nantinya dapat membuka kunci ponsel apa pun.

Lalu, semua sistem pesan terenkripsi seperti Telegram dan Signal juga akan memiliki backdoor pemerintah, sehingga pemerintah dapat memantau dan melakukan log semua pesan.

RUU ini bahkan secara otomatis melarang Bitcoin, karena Bitcoin menggunakan teknologi kriptografi untuk memastikan bahwa hanya pemilik kunci pribadi yang dapat mengakses dompet. Di bawah undang-undang ini, Bitcoin diharuskan untuk memiliki backdoor yang mungkin memberikan akses pemerintah untuk mengeluarkan atau mengambil dana dari dompet manapun.

Namun, Bitcoin atau cryptocurrency besar lainnya tidak akan mengintegrasikan backdoor pemerintah walaupun undang-undang ini disahkan, sehingga Bitcoin dan hampir semua cryptocurrency lainnya secara teknis akan menjadi ilegal.

Pada akhirnya, RUU ini akan menyebabkan berakhirnya kebebasan dan privasi di Amerika Serikat, karena pemerintah bisa mengakses semua data pribadi dan percakapan. Pemerintah terkesan membenarkan penghancuran kebebasan pribadi dan privasi bagi semua warga Amerika dengan mengatakan bahwa ini perlu dilakukan untuk menghentikan para penjahat dan teroris, tetapi ini adalah alasan yang klasik yang selalu digunakan oleh pemerintah untuk merebut kekuasaan, dan alasan ini akan selalu berhasil.

Belum jelas apakah RUU ini sengaja menargetkan cryptocurrency, tetapi yang jelas akan membuat cryptocurrency berstatus ilegal, dan pejabat pemerintah yang anti-crypto akan menggunakan ini untuk menyerang ruang crypto jika RUU ini disahkan.

Kondisi terburuk jika sampai Undang-undang tersebut di sahkan, peretas yang berhasil masuk ke backdoor pemerintah berpotensi mencuri data, identitas, dan informasi kartu kredit/bank.

Oleh karena itu, RUU ini tidak hanya menghancurkan kebebasan dan privasi, tetapi juga akan membahayakan integritas dan keamanan layanan terenkripsi, sehingga banyak warga yang terancam diretas.

Baca Artikel Lainnya: Topik Hangat Penelitian, Ternyata Lightning Network Yang Baru Punya Kelemahan Fatal

The post Cryptocurrency Berstatus Ilegal Jika RUU Anti-Enkripsi Yang Baru Sah! appeared first on .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar