Selasa, 21 November 2017

COVESTING Bergabung di Gibraltar, salah satu yurisdiksi ICO yang paling ramah.

COVESTING Bergabung di Gibraltar, salah satu yurisdiksi ICO yang paling ramah.

Gibraltar 20 November 2017, – Covesting telah mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi bergabung di Gibraltar, sebuah langkah yang membantu startup fintech berkembang di sebuah negara yaitu dengan adanya peraturan yang ramah dan baik di industri keuangan dan teknologi. Langkah ini sangat penting bagi perusahaan teknologi berbasis ledger terdistribusi karena Gibraltar adalah satu dari sedikit tempat yang secara resmi memberlakukan peraturan seputar apa yang diizinkan. Komisi Jasa Keuangan Gibraltar meratifikasi undang-undang yang berkaitan dengan semua perusahaan berbasis ledger terdistribusi yang mulai berlaku 1 Januari 2018.

Platform Covesting memungkinkan investor setiap hari untuk mencari dan membandingkan kinerja ratusan trader mata uang cryptocurrency yang telah terbukti dan mengcopy perdagangan mereka secara otomatis. Pada saat yang sama, platform Covesting membantu investasi bertalenta ini untuk membawa hasil mereka di depan publik dan bersaing dengan pedagang lain di lingkungan yang sama secara adil. Covesting digagas oleh Dmitrij Pruglo, dan beberapa mantan manajer Saxo Bank lainnya yang memiliki latar belakang yang luas dalam perdagangan FX, ekuitas dan derivatif.

Banyak yang mungkin mempertanyakan mengapa startup blockchain akan pindah ke negara yang telah mengatur cryptocurrency, itulah alasan kuat yang membuat Gibraltar menjadi rumah ideal bagi banyak startup yang berbasis cryptocurrency karena peraturan mereka yang masuk akal. Samantha Barrass, Chief Executive Gibraltar Financial Commission: “Kerangka peraturan ini menunjukkan bahwa regulator dapat terus mengikuti perkembangan teknologi, melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan aman yang diatur dengan baik di mana teknologi keuangan dapat berkembang.”

Banyak negara yang belum memperkenalkan kerangka peraturan untuk cryptocurrency, dan sementara perusahaan melihat atau menganggap bahwa negara yang tidak memiliki peraturan saat ini tampak sangat menarik, namun ia juga memiliki tingkat risiko yang sama karena mengetahui bahwa pada suatu saat, undang-undang akan datang. Komisi Jasa Keuangan Gibraltar telah melihat dan mengamati cryptocurrency dengan baik, dan telah menyusun rencana peraturan mereka. Covesting, dan start up lainnya tidak perlu takut dengan undang-undang yang masih dalam tahap perencanaan ini yang turun di negara lain yang belum bergerak cepat untuk menetapkan peraturan hukum dan untuk mengatur industri yang sedang booming.

CEO Covesting Dmitrij Pruglo: “Sebagai perusahaan teknologi fintech, tidak ada pertanyaan lebih besar di industri saat ini jika dibandingkan dengan bagaimana masing-masing negara akan mengatur cryptocurrency. Langkah Gibraltar memang sangat masuk akal untuk Covesting dan juga semua investor dan pengguna kami. Kami menghapus banyak ketidakpastian dari persamaan yang ada untuk saat ini dan nanti.”

Langkah tersebut datang pada saat yang tepat bagi Covesting, yang baru saja menyelesaikan Pre-ICO mereka, mereka berhasil menerima lebih dari 1.700 investor dan mengumpulkan dana lebih dari 3.100 ETH di fase presale. Initial Coin Offering sudah dibuka pada tanggal 24 November dan akan menjadi first come first serve basis.

Ingin belajar lebih banyak tentang Covesting? Kunjungi covesting.io tempat dimana Anda bisa mengakses whitepaper secara lengkap, lihat tim brilian di belakang Covesting, dan pelajari lebih detail tentang roadmap proyek Covesting.

Anda juga dapat menemukan Covesting di media sosial:

Telegram: https://t.me/covesting

Facebook: http://ift.tt/2ycdD8T

Twitter: https://twitter.com/covesting?lang=en

Medium: http://ift.tt/2yCkqrD

The post COVESTING Bergabung di Gibraltar, salah satu yurisdiksi ICO yang paling ramah. appeared first on Indo Bitcoin News.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar