Sengketa hukum yang melibatkan cryptocurrency, Pihak Pengadilan Tinggi Singapura telah memutuskan bahwa bursa mata uang virtual Quoine harus membayarkan ganti rugi kepada B2C2. Terkait masalah tujuh transaksi pada platform Quoine pada April 2017 silam.
Menurut The Straits Times pada 24 Februari 2020, pengadilan telah menolak banding dari pihak Quoine, bursa tersebut berpendapat bahwa mereka berhak untuk secara sepihak membatalkan pesanan atau order karena ada atau terdeteksi kesalahan.
Bursa mengatakan bahwa pihak-pihak yang memenuhi pesanan B2C2 untuk menjual Ether (ETH) ke Bitcoin (BTC) dengan harga 10 BTC per ETH percaya bahwa pesanan yang mereka buat telah tereksekusi pada harga pasar saat ini, bukan pada 250 kali lipat harga di atas harga pasar. B2C2 juga menyadari kesalahan ini.
Putusan tanggal 24 Februari kemarin itu membuat empat dari lima hakim Pengadilan menolak banding dari Quoine, Ketua Pengadilan Sundaresh Menon, Hakim Banding Andrew Phang dan Judith Prakash dan Hakim Internasional Robert French menentukan bahwa tidak ada kesalahan mengenai ketentuan kontrak perdagangan yang tereksekusi pada platform. Hakim Jonathan Mance adalah satu-satunya hakim yang berselisih tentang masalah ini.
Baca Artikel Terkait Lainnya: Bank Sentral Swedia Gunakan Distributed Ledger Technology Atau DLT
B2C2 Jual 309 ETH Seharga 3.092 BTC Pada Bulan April 2017
Pengadilan mengatakan bahwa baik B2C2 dan Quoine mengoperasikan sistem perdagangan otomatis yang kompleks untuk mengeksekusi volume perdagangan yang tinggi di bursa Quoine. Lebih lanjut ditemukan bahwa sistem ini juga berusaha untuk mengeksploitasi penyebaran pada harga cryptocurrency di berbagai bursa.
Setelah menemukan kekurangan data pasar yang cukup, bot arbitrase B2C2 akan kembali ke “deep price” 10 BTC per ETH. Selama April 2017, bug dalam perangkat lunak Quoine menghasilkan efek pengambilan harga dalam B2C2, sebelum tujuh pesanan tereksekusi pada 19 April 2017 yang membuat B2C2 menjual sekitar 309 ETH seharga 3.092 BTC.
Yang pada akhirnya, Quoine mengambil atau mengurangi saldo BTC sebesar 3.085 BTC dari akun B2C2.
Singapore International Commercial Court (SICC) memutuskan bahwa Quoine harus membayar ganti rugi kepada B2C2 12 bulan yang lalu, namun sayangnya para pihak tidak dapat mencapai konsensus mengenai jumlah yang harus dibayarkan tersebut.
SICC tidak memutuskan bahwa Quoine harus mengembalikan 3.085 BTC ke market maker, hakim Simon Thorley menyatakan bahwa harga Bitcoin saat ini “jauh lebih tinggi dari harga pada April 2017 ketika perdagangan tereksekusi.” Menyetarakan jumlah dalam dollar adalah jalan terbaik.
Selain itu, B2C2 telah menjual hampir sepertiga dari BTC yang bersangkutan sebelum perdagangan dibatalkan, bot perdagangan otomatis juga sudah melepas koin di sembilan bursa yang berbeda. Dengan demikian, seorang hakim SICC mengatakan bahwa menetapkan jumlah tertentu untuk dibayarkan ke B2C2 akan menyebabkan kesulitan besar bagi Quoine.
Baca Artikel Terkait Lainnya: Bea Cukai Indonesia Gunakan Teknologi Blockchain IBM
The post Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Banding Quoine appeared first on .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar