Kamis, 12 September 2019

Pajak Perdagangan Cryptocurrency: Prancis Kenakan Pajak Penjualan Crypto-to-Fiat

Pajak Perdagangan Cryptocurrency: Prancis Kenakan Pajak Penjualan Crypto-to-Fiat

Menteri Perekonomian Prancis Bruno Le Maire menetapkan bahwa otoritas Pajak Negara Prancis tidak akan mengenakan pajak perdagangan cryptocurrency: crypto-to-crypto, tetapi akan mengenakan pajak pada crypto-to-fiat saja.

“Kami yakin bahwa saat keuntungan yang dihasilkan tersebut mulai dikonversikan menjadi mata uang tradisional atau fiat, saat itulah waktu yang tepat untuk menilai pajak.” Jelas Le Maire.

Deklarasi Le Maire terkait pajak perdagangan crypto ini dilaporkan oleh Bloomberg.

Selain itu Le Maire juga dilaporkan sedang menangani sebuah aplikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi cryptocurrency.

Untuk lebih jelasnya, ia mengatakan bahwa PPN ini memang harus diterapkan pada setiap transaksi cryptocurrency ketika digunakan untuk memperoleh aset atau layanan.

Pajak Cryptocurrency Di Belahan Eropa Lainnya

Seperti yang dilaporkan BitcoinNews|Indonesia, Otoritas Pajak Negara Portugal telah memberikan klarifikasi secara jelas bahwa perdagangan cryptocurrency serta pembayaran menggunakan crypto tidak akan dikenakan pajak.

The post Pajak Perdagangan Cryptocurrency: Prancis Kenakan Pajak Penjualan Crypto-to-Fiat appeared first on .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar