Sabtu, 26 Oktober 2019

China Sahkan Undang-Undang Baru Untuk Cryptocurrency

China Sahkan Undang-Undang Baru Untuk Cryptocurrency

Kongres Rakyat Nasional Republik Rakyat China ke-13 telah mengesahkan sebuah undang-undang baru yang mengatur kriptografi di tanggal 26 Oktober 2019, undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, menurut media lokal CCTV.

Menurut laporan, kerangka kerja peraturan tersebut bertujuan untuk menetapkan sebuah standar untuk penerapan kriptografi dan manajemen kata sandi. Kerangka peraturan baru ini juga menetapkan peran lembaga kriptografi pusat yang dimaksudkan untuk memimpin pekerjaan kriptografi publik, membuat pedoman dan kebijakan untuk industri terkait.

Rancangan undang-undang ini sebenarnya sudah diterbitkan pada 7 Mei 2019. Rancangan undang-undang tersebut berfokus pada manajemen kata sandi terpusat pemerintah dan tidak secara eksplisit menyebutkan cryptocurrency, meskipun berfokus pada kriptografi, komponen kunci yang mendasari cryptocurrency itu memang seperti Bitcoin.

“Kuncinya adalah – pengembangan kriptografi baru, hashing algo, bahkan penggunaan teknologi, akan berada di ranah hukum yang resmi. Berarti Anda harus mengikuti standar CCP untuk semua tindakan ‘terenkripsi’, yang bisa SANGAT luas artinya, dari menambang hingga block propagasi.” jelas Wan.

Apakah Ini Awal Dari Pengembangan Crypto Nasional China?

Undang-undang tersebut membangun sebuah fondasi untuk cryptocurrency nasional milik Tiongkok yang sudah direncanakan, meskipun belum ada jadwal resmi peluncuran, seorang pejabat di negara China telah mengkonfirmasi pada bulan September lalu.

Ditambah lagi kemarin Presiden China Xi Jinping telah menyerukan bahwa China perlu mempercepat adopsi teknologi blockchain.

The post China Sahkan Undang-Undang Baru Untuk Cryptocurrency appeared first on .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar